BOOKING TIKET PESAWAT

Century dan BI

Century dan BI. Info sangat penting tentang Century dan BI. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Century dan BI

Century dan BI

Informasi tentang keberadaan dana milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century disampaikan dalam rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20 November 2008. Adalah Deputi Gubernur BI, S. Budi Rochadi, yang menyampaikan hal itu. Rapat yang berlangsung dari pukul 19.44 hingga 22.00 WIB itu mengagendakan pengambilan keputusan BI atas Century: sebagai bank gagal yang berdampak sistemik atau tidak. Keputusan BI itu selanjutnya akan diusung ke dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

S. Budi Rochadi, seperti ditulis dalam audit investigasi BPK terhadap Century, menginformasikan, "Perlu diperhatikan kerugian yang akan diterima oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia, mengingat terdapat sebagian dana yang disimpan di BC (Bank Century)." Selain duit YKKBI, Deputi Gubernur BI, Siti Ch. Fadjrijah, menambahkan informasi terdapatnya sejumlah dana perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang juga disimpan di Bank Century.

Dua informasi itu adalah bagian dari beberapa hal yang disampaikan dalam RDG, sebelum akhirnya muncul keputusan BI bahwa Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. RDG itu dipimpin Boediono, Gubernur BI ketika itu. Pada saat ini, Boediono adalah Wakil Presiden (Wapres) RI.

Peserta rapat pada malam 20 November itu adalah Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom dan enam Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Hartadi A. Sarwono, Siti Ch. Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Budi Mulya, dan Ardhayadi.

***

RDG itu diawali presentasi dari Zainal Abiddin (ZA) selaku Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1). Presentasi itu dituangkan dalam dokumen "Ringkasan Eksekutif Permasalahan PT Bank Century Tbk". Dalam presentasi itu, DPB1 mengusulkan agar Century ditetapkan sebagai bank gagal, yang diperkirakan berdampak sistemik.

DPB1 juga meminta KSSK memutuskan kebijakan penanganan bank itu apakah berdampak sistemik atau tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pertimbangannya, walaupun Century belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus, yaitu enam bulan, kondisinya terus menurun.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53 dan tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%, sehingga dinilai insolvent. Ini terjadi karena pemegang saham emoh melaksanakan komitmen untuk menambah modal. Usaha mendatangkan investor juga tidak membuahkan hasil. Untuk mencapai CAR 8%, DPB1 menghitung, butuh tambahan modal Rp 632,37 milyar.

DPB1 juga menyampaikan data kondisi likuiditas, yakni giro wajib minimum dalam rupiah pada 19 November 2008 masih positif sebesar Rp 134 milyar (1,85%). Namun terdapat kewajiban real time gross settlement (RTGS) dan kliring yang belum diselesaikan sebesar Rp 401 milyar. Sehingga GWM rupiah Century menjadi kurang dari 0%.

Di samping itu, ada kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008, sebesar Rp 458 milyar. Untuk menopang likuiditas bank, BI memberikan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) Rp 689,39 milyar. Namun, karena penarikan dana oleh nasabah jauh lebih besar, FPJP tak mampu memperbaiki kondisi likuiditas Century.

Selanjutnya, dilakukanlah diskusi. Berdasarkan risalah dan rekaman RDG itu, Siti Fadjrijah mengusulkan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal. Alasannya, upaya BI menyehatkan Century tidak berhasil sampai RDG dilakukan. Ditambah lagi, pemilik ogah menambah modal dan investor tak kunjung datang. Usulan itu juga mempertimbangkan ketidakmampuan Century memenuhi persyaratan kliring dan RTGS untuk esok harinya.

S. Budi Rochadi (SBR) menyarankan agar menggunakan data neraca Century terkini, karena data neraca pada lampiran ringkasan eksekutif masih mamakai data per 31 Oktober 2008. Budi Mulia sependapat. Setelah itu, SBR menyampaikan informasi mengenai keberadaan dana YKKBI di Century.

Muliaman Hadad selanjutnya mengemukakan bahwa BI telah melakukan semua hal yang diminta, sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tetang Perbankan. Muliaman menyatakan, setelah Century dinyatakan gagal, BI kemudian menyampaikan surat ke KSSK untuk meminta agar persoalan Century dibahas di KSSK.

Gubernur BI Boediono mengemukakan, di tengah situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, ditambah suasana yang rawan rumor, dimungkinkan setiap bank berdampak sistemik. Terlebih dalam kondisi pasar valuta asing (valas) domestik yang ketika itu berada dalam tekanan. Selain itu, masalah segmentasi pasar antarbank yang selalu dibahas dalam RDG juga dapat memicu munculnya dampak sistemik.

***

Adalah Halim Alamsyah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, yang dalam RDG itu mempresentasikan analisis dampak sistemik yang menggunakan lima aspek. Kriterianya berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation Between The Financial Supervisory Authorithies, Central Banks and Financial Ministries of The European Union: On Cross-Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008 (selanjutnya disebut MoU).

Ada empat aspek berdasar MoU itu untuk menentukan sebuah bank berdampak sistemik atau tidak. Mereka adalah institusi keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, dan sektor riil. BI menambahkan satu aspek, yaitu psikologi pasar.

Kriteria dalam MoU tersebut digunakan karena hanya itulah kriteria yang dimiliki BI pada saat itu. Halim memperoleh MoU itu ketika mengikuti seminar di Toronto, Kanada, pada Oktober 2008. Kepada auditor BPK, Halim menyatakan bahwa metode itu masih coba-coba dan baru pertama kali digunakan di BI. Muliaman Hadad membenarkan hal itu.

RDG kemudian menyetujui Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik dan meminta KSSK memutuskan kebijakan atas bank tersebut. Berdasar RDG itu, BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Ketua KSSK. Surat Gubernur BI ini menjadi dasar rapat KSSK pada 21 November 2008, yang dimulai pukul 00.11. Rapat KSSK itu selanjutnya menetapkan bahwa Bank Century perlu diselamatkan dan diserahkan ke LPS.

***

Keberadaan duit YKKBI di Century dan beberapa BUMN tadi mendapat perhatian serius dari Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. "Sangat tidak masuk akal jika karyawan BI yang tahu Century adalah bank cacat sejak awal malah menaruh uangnya di situ," kata Andi Rahmat, anggota pansus dari Partai Keadilan Sejahtera. "Ini menjadi sebuah pertanyaan besar," ia menambahkan. Karena itulah, ia akan menanyakan motif di balik penyimpanan itu.

Anggota BPK, Hasan Bisri, di depan Pansus Century menyatakan bahwa besar dana YKKBI yang disimpan di Century sekitar Rp 80 milyar. "Dana itu sudah ditarik ketika Bank Century sudah ditangani LPS," kata Hasan Bisri.

Sedangkan BUMN yang menyimpan dana di Century antara lain PT Telkom, Jamsostek, Wijaya Karya, dan PT Perkebunan Nusantara. Dana BUMN ini juga sudah ditarik dari Century. LPS mencatat, ada 20 BUMN yang menarik dananya dari Bank Century, dengan total dana Rp 273,436 milyar.

Yanuar Rizky, penasihat Indonesia Corruption Watch, menyatakan bahwa penarikan dana setelah Century diambil alih LPS itu justru janggal. "Banknya sudah aman, dananya kok malah ditarik. Ada apa ini?" katanya.

Yanuar meminta KPK memberi perhatian khusus pada persoalan itu. "Agar persoalan itu menjadi jelas, KPK mesti mengaudit apakah ada pencucian uang atau tidak dalam hal ini," Yanuar menambahkan.

Dudung Sjarifudin, Ketua YKKBI, dalam jawaban tertulis kepada Gatra menyebutkan, penempatan dana YKKBI di Century itu dilakukan sejak 2007. Jumlah dana yang tersimpan di Century per 1 Oktober 2008 adalah Rp 83 milyar. Penempatan dana di Bank Century ini didasarkan pada alasan suku bunga yang ditawarkan Century cukup baik dibandingkan dengan suku bunga bank swasta lainnya. "Saat ini tidak ada dana YKKBI di Bank Century," tulis Dudung dalam jawaban tertulisnya.

Edy Kurnia, Vice President Public Relations PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), menyatakan bahwa keputusan penempatan dana Telkom di Century itu berdasarkan hasil perundingan serta pengecekan dan penilaian laporan keuangan Century per 30 Juni 2008 dan 30 September 2008. "Telkom selalu mengandung prinsip tingkat kehati-hatian, dengan berpegang pada kebijakan perseroan yang berlaku," katanya kepada Rukmi Hapsari dari Gatra.

Indikator pengambilan keputusan Telkom itu, kata Edy, didasarkan pada laporan keuangan Century, antara lain posisi rasio kredit dibandingkan dengan jumlah dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR), rasio kecukupan modal (CAR), dan persentase kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). "Indikator itu masih di dalam koridor placement di Telkom," tutur Edy. "Menyimpan uang di bank tentunya mengharapkan keuntungan dan keamanan," Edy melanjutkan.

Telkom menempatkan dana di Century dari periode Desember 2007 hingga November 2008. Dana itu disimpan secara bertahap hingga mencapai Rp 165 milyar. Sejak November 2008 itu, Telkom tak lagi menambah saldo di rekeningnya. Hingga kemudian, pada Oktober 2009, Telkom menarik dananya di Century. "Pada saat ini sudah nihil," ujarnya.

Pada pengambilan bulan Oktober 2009 itu, kata Edy, pihaknya mendapat banyak informasi bahwa Century kalah kliring. "Otomatis kami harus menyelamatkan dana yang ada di Bank Century tersebut," tuturnya.

gatra.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger